Tanggapi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Mahfud MD: Saya Ndak Mempersoalkan

Rifqi Herjoko
Menkopolhukam Mahfud MD. (FOTO: DOK)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang sedang ramai dibicarakan publik. Dia tidak mempersoalkan hal itu.

Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah lama berdiskusi terkait RUU tersebut.

Diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.

Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Kalau itu sudah diputuskan dalam UU, itu mengikat jadinya," kata Mahfud MD kepada awak media di Posko Teuku Umar, Rabu (6/12/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Pengungsi Rohingya Terus Bertambah, Mahfud MD: Kita Sedang Cari Jalan Keluar

Nasional
2 tahun lalu

Mahfud MD Tegaskan akan Terus Makmurkan Pesantren, Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
2 tahun lalu

Said Aqil Siroj Dukung Penuh Langkah Mahfud MD

Nasional
2 tahun lalu

Pimpinan Ponpes Cipasung: Mahfud MD Bisa Jadi Penerus Pemikiran Gus Dur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal