Menurut dia, pernyataannya terkait Reuni 212 tidak melanggar pemilu didasari pada saat calon presiden Prabowo Subianto berada di panggung kegiatan nonkampanye dan tidak menyampaikan visi misi.
"Saya menyatakan saat kegiatan ketika diberi kesempatan menyampaikan pidato Prabowo tidak menyampaikan visi, misi, dan program yang merupakan unsur kampanye,” ucap Ratna Dewi.
Dia mengaku Prabowo menjadi sorotannya karena merupakan calon presiden yang menghadiri kegiatan itu, sehingga Bawaslu perlu dipastikan tidak untuk berkampanye.
Sebelumnya, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan Ratna Dewi Pettalolo dan Komisiner Bawaslu DKI Puadi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pernyataan kepada media mengenai aksi Reuni 212 karena dinilai melanggar kode etik.
Japri menilai seharusnya sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, anggota Bawaslu perlu melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kejadian tersebut.
Terkait hal itu Ratna Dewi mengatakan verifikasi dilakukan ketika Bawaslu menemukan pelanggaran yang didapatkan dari pengawasan aktif di lapangan, sementara tidak ditemukan pelanggaran.
"Sebagai penyelenggara saya melaksanakan tugas sesuai aturan, tindakan dan keterangan memiliki dasar kuat,” kata Ratna Dewi Pettalolo.