JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penangkapan pria yang akrab disapa Romy itu, lembaga antirasuah mengamankan sejumalah uang.
"Yang bisa disampaikan, yang bisa saya konfirmasi saat ini ada uang yang diamankan dalam pecahan rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Dia mengatakan, pihaknya menduga barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). "Kementerian ini tidak hanya di Jakarta ya tetapi juga jaringan atau struktur Kementerian yang ada di daerah juga," ujarnya.
Kendati demikian, Febri mengaku, pihaknya masih meniliti apakah uang tersebut masuk dalam kategori suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara.
"Jadi kami duga terkait dengan hal itu apakah itu suap, apakah itu gratifikasi atau bentuk korupsi yang lain, saya kira belum tepat saya sampaikan sekarang karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status," tuturnya.