Tangkap Romy, KPK Amankan Uang Dalam Pecahan Rupiah

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penangkapan pria yang akrab disapa Romy itu, lembaga antirasuah mengamankan sejumalah uang.

"Yang bisa disampaikan, yang bisa saya konfirmasi saat ini ada uang yang diamankan dalam pecahan rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Dia mengatakan, pihaknya menduga barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). "Kementerian ini tidak hanya di Jakarta ya tetapi juga jaringan atau struktur Kementerian yang ada di daerah juga," ujarnya.

Kendati demikian, Febri mengaku, pihaknya masih meniliti apakah uang tersebut masuk dalam kategori suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara.

"Jadi kami duga terkait dengan hal itu apakah itu suap, apakah itu gratifikasi atau bentuk korupsi yang lain, saya kira belum tepat saya sampaikan sekarang karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 

Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Muslim
5 jam lalu

Kemenag Libatkan 54 Pakar Perbarui Tafsir Al-Qur'an, Target Selesai 2028

Muslim
8 jam lalu

Ijtimak Ulama Tafsir Al Qur’an, Menag Dorong Metode Induktif dan Keindonesiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal