JAKARTA, iNews.id - Tarif ekspor 0 persen untuk produk tongkol, tuna dan cakalang ke Jepang resmi berlaku. Kebijakan ini merupakan hasil perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang sebelumnya mengenakan tarif sebesar 9,6 persen.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Machmud mengatakan, KKP siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan kebebasan tarif tersebut.
"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," kata Machmud dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/1/2026).
Machmud menjelaskan, di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan asal Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga eksportir terbesar dengan nilai mencapai 30,28 juta dolar AS. Selain itu, laju pertumbuhan tahunan majemuk (compound annual growth rate/CAGR) ekspor Indonesia 13,82 persen, lebih tinggi dibanding Thailand sebesar 12,12 persen dan Filipina 6,31 persen.
"Tentu dengan tarif 0 persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," ujarnya.
KKP saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Surat edaran tersebut akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi tarif 0 persen untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.