Dalam pelaksanaannya, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra pembayaran yang terdiri dari perbankan dan PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia. Setiap mitra wajib memenuhi persyaratan, menjalani evaluasi, serta menerapkan standar pelayanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Taspen memastikan seluruh mitra pembayaran mendapatkan perlakuan setara untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat pensiun kepada peserta.
Henra mengatakan Taspen juga mengutamakan kenyamanan dan keamanan peserta dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.
“Taspen memprioritaskan kepentingan dan kenyamanan peserta dan memastikan setiap bentuk kemitraan mendukung peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan keamanan layanan pembayaran manfaat pensiun,” ujarnya.
Sementara itu, Taspen turut merespons rencana pemerintah mengubah skema pembayaran pensiun ASN mulai 2027. Dalam skema yang direncanakan tersebut, manfaat pensiun akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening peserta.
Henra menyatakan Taspen akan mematuhi kebijakan pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
“Taspen senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun,” kata Henra.