JAKARTA, iNews.id - PT Taspen (Persero) buka suara terkait rencana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Pihaknya mengatakan masih menunggu keputusan pemerintah terkait hal tersebut.
Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja, menegaskan perusahaan akan mengikuti kebijakan dan ketentuan pemerintah terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun ASN.
“Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN,” ucap Henra saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2026).
Henra menjelaskan, selama ini pembayaran manfaat pensiun ASN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Taspen juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN.