Taufiequrachman Ruki Minta Presiden dan DPR Tak Terburu-buru Bahas Revisi UU KPK

Ilma De Sabrini
Plt Ketua KPK periode 2011-2015 Taufiequrachman Ruki (dua dari kanan) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua KPK periode 2011-2015 Taufiequrachman Ruki meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tak terburu-buru membahas revisi UU KPK. Dia menyarankan pemerintah menampung saran dan aspirasi masyarakat terlebih dahulu.

"Kami para senior (mantan Pimpinan KPK) berharap bahwa pembahasan itu jangan terburu-buru. Diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Ruki mengaku, hingga saat ini belum tahu apa saja perubahan dalam revisi UU yang dinilai melemahkan KPK. Dia juga menilai pembahasan revisi UU KPK tampak terburu-buru.

"Saya pribadi berpendapat kok ini tertutup sekali dan tergesa-gesa. Jangan sampai kita menyesali akibat ketergesa-gesaan," ujarnya.

Ruki yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1971 ini menepis tudingan mengusulkan perubahan UU KPK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
3 hari lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal