JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Taufik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima fee (suap) dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari APBN Perubahan 2016 dan 2017.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara. Menanggapi vonis hakim tersebut, KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Selama tujuh hari ke depan, lembaga antirasuah akan menganalisis terlebih dulu sebelum menentukan sikap.
“Setelah putusan ini, penuntut umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan Pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, majelis hakim juga mengabulkan pencabutan hak politik Taufik selama tiga tahun. Putusan itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta pencabutan hak politik politikus PAN itu selama lima tahun. Kendati demikian, KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Politisi yang menduduki jabatan publik,” ungkapnya.