Taufik Kurniawan pun Rasakan Borgol KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan keluar dari Gedung KPK dengan diborgol, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

"TK (Taufik Kurniawan) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung 4 Januari sd 3 Februari 2019," kata Febri.

Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menerapkan aturan baru pada tahanan kasus korupsi mulai 2019. Terhadap para tersangka korupsi itu KPK memborgolnya saat memasuki atau keluar gedung komisi antirasuah itu.

Tersangka pertama yang telah merasakan kebijakan ini yaitu Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Irvano Muchtar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

2 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

5 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal