Taufik Kurniawan pun Rasakan Borgol KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan keluar dari Gedung KPK dengan diborgol, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

"TK (Taufik Kurniawan) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung 4 Januari sd 3 Februari 2019," kata Febri.

Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menerapkan aturan baru pada tahanan kasus korupsi mulai 2019. Terhadap para tersangka korupsi itu KPK memborgolnya saat memasuki atau keluar gedung komisi antirasuah itu.

Tersangka pertama yang telah merasakan kebijakan ini yaitu Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Irvano Muchtar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
13 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
7 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
18 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal