Tayangkan Adegan Ciuman, TVRI Diberi Teguran Tertulis oleh KPI

Antara
Ilustrasi (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. TVRI ditegur karena menayangkan adegan yang dinilai KPI tidak pantas.

Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

6 hari lalu

KPI Minta TV dan Radio Perbanyak Berita Gempa NTT, Jadi Sumber Data Pemerintah untuk Bantu Warga

15 hari lalu

KPI Usul Literasi Media dan Digital Masuk Kurikulum Sekolah Dasar

22 hari lalu

KPI Usul BPS Gandeng Media Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026, Cegah Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal