Tayangkan Adegan Ciuman, TVRI Diberi Teguran Tertulis oleh KPI

Antara
Ilustrasi (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. TVRI ditegur karena menayangkan adegan yang dinilai KPI tidak pantas.

Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
15 hari lalu

Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan

Nasional
23 hari lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
1 bulan lalu

Ekspose IKPSTV 2025, KPI Catat Peningkatan Program TV Berkualitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal