Tayangkan Adegan Ciuman, TVRI Diberi Teguran Tertulis oleh KPI

Antara
Ilustrasi (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. TVRI ditegur karena menayangkan adegan yang dinilai KPI tidak pantas.

Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Nasional
6 bulan lalu

Kalangan Kampus Minta Revisi UU Penyiaran segera Dilakukan

Nasional
8 bulan lalu

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I DPR Ungkap Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

Nasional
9 bulan lalu

Hary Tanoesoedibjo Sarankan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan untuk Perkuat Iklim Media

Nasional
9 bulan lalu

IJTI Sesalkan Anggaran TVRI dan RRI Dipangkas, Minta Ditinjau Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal