Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Pemilik Rafi Vision TV Kabel di Jatim Dituntut 3,5 Tahun

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi persidangan. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara atau Rafi Vision yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin, masuk ke tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Rafi Vision, Teddy Anugrianto selama 3 tahun 6 bulan penjara, dalam persidangan di PN Gresik

JPU Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyampaikan, pihaknya telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022. Dia menangani perkara itu bersama JPU Arga Bramantyo. 

"Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," kata Firdaus dalam keterangannya kepada pers. 

Menyikapi tuntutan tersebut, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bersyukur atas penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dia optimistis ke depannya industri penyiaran, khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia menjadi lebih baik dan berkompetisi dengan sehat. 

Diketahui, K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group, melaporkan Direktur Rafi Vision Teddy Anugrianto ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di Kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
4 hari lalu

MNC Group dan MNC Peduli Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Anak Yatim Binaan Masjid Istiqlal

Film
10 hari lalu

Warga Lampung! Mulai 9 Maret Lakukan Ini untuk Menonton RCTI, MNCTV, GTV dan iNews dengan Kualitas Terbaik

Nasional
12 hari lalu

Ramadhan Kareem! MNC Peduli Beri Bantuan untuk Masjid Bimantara dan Raudhotul Jannah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal