Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Pemilik Rafi Vision TV Kabel di Jatim Dituntut 3,5 Tahun

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi persidangan. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara atau Rafi Vision yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin, masuk ke tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Rafi Vision, Teddy Anugrianto selama 3 tahun 6 bulan penjara, dalam persidangan di PN Gresik

JPU Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyampaikan, pihaknya telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022. Dia menangani perkara itu bersama JPU Arga Bramantyo. 

"Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," kata Firdaus dalam keterangannya kepada pers. 

Menyikapi tuntutan tersebut, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bersyukur atas penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dia optimistis ke depannya industri penyiaran, khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia menjadi lebih baik dan berkompetisi dengan sehat. 

Diketahui, K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group, melaporkan Direktur Rafi Vision Teddy Anugrianto ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di Kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
1 hari lalu

Judika hingga Anneth Delliecia Meriahkan Natal MNC Group, Lagu Pujian Menggema Indah

Nasional
1 hari lalu

Berbagi Kesaksian di Perayaan Natal MNC, Hary Tanoesoedibjo Ungkap Mukjizat dalam Hidupnya

Nasional
1 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo dan Keluarga Rayakan Natal Bersama MNC Group, Beri Sumbangan untuk Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal