JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara atau Rafi Vision yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin, masuk ke tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Rafi Vision, Teddy Anugrianto selama 3 tahun 6 bulan penjara, dalam persidangan di PN Gresik.
JPU Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyampaikan, pihaknya telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022. Dia menangani perkara itu bersama JPU Arga Bramantyo.
"Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," kata Firdaus dalam keterangannya kepada pers.
Menyikapi tuntutan tersebut, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bersyukur atas penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dia optimistis ke depannya industri penyiaran, khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia menjadi lebih baik dan berkompetisi dengan sehat.
Diketahui, K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group, melaporkan Direktur Rafi Vision Teddy Anugrianto ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di Kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.