Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Pemilik Rafi Vision TV Kabel di Jatim Dituntut 3,5 Tahun

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi persidangan. (Foto: Pixabay)

Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jatim kemudian menahan tersangka Teddy Anugrianto setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim, yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan dilakukan sejak 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik. 

Proses persidangan atas perkara tersebut kemudian dilaksanakan di PN Gresik. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada 20 Januari 2022. Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada sekitar bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat PT Krista Rafi Nusatara/Rafi Vision Jalan Tri Dharma No 4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
4 hari lalu

MNC Group dan MNC Peduli Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Anak Yatim Binaan Masjid Istiqlal

Film
9 hari lalu

Warga Lampung! Mulai 9 Maret Lakukan Ini untuk Menonton RCTI, MNCTV, GTV dan iNews dengan Kualitas Terbaik

Nasional
12 hari lalu

Ramadhan Kareem! MNC Peduli Beri Bantuan untuk Masjid Bimantara dan Raudhotul Jannah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal