Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jatim kemudian menahan tersangka Teddy Anugrianto setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim, yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan dilakukan sejak 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik.
Proses persidangan atas perkara tersebut kemudian dilaksanakan di PN Gresik. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada 20 Januari 2022. Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada sekitar bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat PT Krista Rafi Nusatara/Rafi Vision Jalan Tri Dharma No 4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.