Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan

Irfan Ma'ruf
Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran FTA MNC Group secara ilegal telah masuk ke tahap penyidikan. (Foto: iNews.id).

Yohanes menjelaskan, Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sesuai surat pengaduan tanggal 20 November 2020. 

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.

Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP)  tertanggal 31 Maret 2021.

Diketahui, PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
5 jam lalu

RCTI, MNCTV, GTV dan iNews Siap Jadi Teman Puasa Sepanjang Ramadan dari Waktu Berbuka hingga Malam

Belanja
19 jam lalu

Kantor Baru Soulyu Super Estetik, Intip Fotonya!

Nasional
6 hari lalu

Scan TV Anda untuk Tayangan Berkualitas

Nasional
31 hari lalu

Mahasiswa MNC University dan Macquarie University Jalani Program Magang Bersama di MNC Group

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal