Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan

Irfan Ma'ruf
Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran FTA MNC Group secara ilegal telah masuk ke tahap penyidikan. (Foto: iNews.id).

Yohanes menjelaskan, Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sesuai surat pengaduan tanggal 20 November 2020. 

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.

Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP)  tertanggal 31 Maret 2021.

Diketahui, PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Isu Tak Pengaruhi Fundamental Bagus, Direktur Reliance: Saham MNC Group Bakal Rebound Besar!

5 hari lalu

IHSG di 6.000, Analis: Saham MNC Group Bakal Menguat Ditopang Monetisasi Digital & Ekspansi Bisnis

7 hari lalu

Geger! Agnez Mo Kembali Digugat Ari Bias ke-5 Kalinya

16 hari lalu

Punya Park Hyatt Jakarta hingga Westin Nusa Dua Bali, Ini Portofolio Hospitality Andalan MNC Tourism

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal