Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan

Irfan Ma'ruf
Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran FTA MNC Group secara ilegal telah masuk ke tahap penyidikan. (Foto: iNews.id).

Yohanes menjelaskan, Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sesuai surat pengaduan tanggal 20 November 2020. 

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.

Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP)  tertanggal 31 Maret 2021.

Diketahui, PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Music
26 menit lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Bisnis
4 hari lalu

MSIN Resmi Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index

Nasional
4 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: MNC Group Kelola 500 Kanal YouTube, Ratusan Juta Pelanggan, Miliaran Views per Bulan

Nasional
5 hari lalu

Semringah! 23 Tahun Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Kini Capai Kesepakatan

Internet
5 hari lalu

Perkuat Transformasi Digital, MNC Group Jadikan YouTube Bagian Ekosistem Siaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal