Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan

Irfan Ma'ruf
Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran FTA MNC Group secara ilegal telah masuk ke tahap penyidikan. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan.

"Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin," kata Yohanes Yudistira, Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Senin (26/4/2021). 

Laporan dilakukan oleh K-Vision, yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group. 

Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain. 

Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi. 

“Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang."

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Syahravi, Penyanyi Muda yang Dilaporkan Fariz RM Terkait Kasus Hak Cipta

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Kasus Hukum Fariz RM Vs Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata

57 tahun lalu

Heboh! Fariz RM Polisikan Penyanyi Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata

57 tahun lalu

The James F Sundah Foundation-ISI Yogyakarta Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal