Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa.

Usai jaksa membacakan dakwaan, Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan bantahan atau eksepsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Nasional
23 hari lalu

Buron Sabu Jaringan Internasional Rp5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Megapolitan
27 hari lalu

Nekat! Pria Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Kemaluan saat Jenguk Teman di Lapas

Nasional
29 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Pakai Sabu sebelum Kecelakaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal