Teddy Minahasa Ternyata Gunakan Istilah Galon-Sembako sebagai Pengganti Sabu

Dimas Choirul
Saksi mahkota Linda Pujiastuti dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus narkoba, yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui menggunakan istilah invoice, galon dan sembako sebagai pengganti kata sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Istilah tersebut dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian. 

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Linda terkait istilah Sembako yang dijelaskan Linda.

"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?," tanya hakim Jon kepada Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda.

"Kalau sebut itu berarti sabu?," tanya hakim Jon lagi.

"Sabu," jawab Linda.

Kemudian, hakim kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

5 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

6 hari lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

10 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal