Teddy Minahasa Ternyata Gunakan Istilah Galon-Sembako sebagai Pengganti Sabu

Dimas Choirul
Saksi mahkota Linda Pujiastuti dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus narkoba, yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui menggunakan istilah invoice, galon dan sembako sebagai pengganti kata sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Istilah tersebut dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian. 

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Linda terkait istilah Sembako yang dijelaskan Linda.

"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?," tanya hakim Jon kepada Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda.

"Kalau sebut itu berarti sabu?," tanya hakim Jon lagi.

"Sabu," jawab Linda.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
3 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
4 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal