Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut masih dalam kondisi lengkap dengan ari-ari saat dibuang ke selokan. Polisi menyebut alasan pelaku karena malu dan kesal pada IM yang tak kunjung datang setelah ER melahirkan.
“Alasannya malu dan kesal kepada IM,” ungkap Zaki.
Akibat perbuatan tersebut, ER dan U dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pasal pembunuhan berencana.
“Keduanya dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” tegas Zaki.
Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.