JAKARTA, iNews.id - KAI Commuter menangani 40 kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) maupun area stasiun sepanjang 6 bulan pertama 2026. Seluruh pelaku yang teridentifikasi telah diblokir dari layanan KRL melalui mekanisme blacklist.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda mengatakan blacklist berlaku di seluruh wilayah operasional melalui sistem pengawasan yang terintegrasi.
Selain pemblokiran akses, sebanyak 17 kasus telah dilaporkan dan dilimpahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum. Sementara untuk kasus lainnya, KAI Commuter menghormati keputusan korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
"Kendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku," ujar Karina dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Karina menyatakan KAI Commuter siap memberikan pendampingan kepada korban, termasuk mengawal proses hukum di kepolisian hingga tuntas.