JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons tegas kasus dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS dihentikan sementara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah memerintahkan Direktur Utama RSHS untuk menghentikan sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin," ujar Aji dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Dia mengatakan, penghentian sementara dilakukan untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dia mengatakan, Kemenkes juga sudah menyurati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Prinugah.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tutur Aji.
Dalam kasus ini, Priguna diduga memanfaatkan situasi darurat saat ayah korban tengah dalam kondisi kritis. Priguna membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.
Di ruangan itulah pemerkosaan terjadi. Korban diduga disuntik cairan hingga tak sadarkan diri.