Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Ismatullah (39), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, serta Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Ketiganya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, dengan nilai mencapai Rp5 triliun. Mereka meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang ke kontraktor asal China yang sedang menggarap Proyek Strategis Nasional (PSN). Rekaman video peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368, 160, dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.