Tegas! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Felldy Aslya Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wamen merangkap jabatan komisaris atau dewas BUMN.(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.   

Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. 

Hal ini sesuai Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," bunyi salinan putusan perkara nomor 21 yang dikutip Jumat (18/7/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 hari lalu

Danantara Ungkap Praktik Kanibalisme di Perusahaan BUMN, Seperti Apa?

Nasional
3 hari lalu

Danantara Mau Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200 Perusahaan, Singgung Anak-Cucu Usaha yang Rugi

Nasional
4 hari lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal