JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga terus menuai polemik. Sejumlah kalangan menolak RUU tersebut karena dianggap bentuk campur tangan pemerintah terhadap ranah pribadi (privat).
Penolakan secara tegas juga dilontarkan ormas-ormas Katolik (Pemuda Katolik, Wanita Katolik Republik Indonesia, Ikatan Sarjana Katolik Indonesia dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) dan Seknas Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI). Melalui pernyataan sikap bersama, terdapat tiga alasan penolakan itu.
"Kami menilai RUU tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan bukan merupakan hal urgen yang harus diprioritaskan. Masih banyak persoalan bangsa yang harus diprioritaskan saat ini antara lain Toleransi antar umat beragama," kata Ketua Umum Pemuda Katolik, Karolin Margret Natasa, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Alasan kedua, gagasan RUU Ketahanan Keluarga menempatkan negara terlalu jauh mengurusi persoalan bersifat pribadi keluarga yang semestinya tidak etis diatur oleh pihak lain, terlebih oleh pemerintah.
Karolin menegaskan bahwa pola asuh, mendidik dan membesarkan anak dalam lingkungan keluarga merupakan tanggungjawab dan komitmen istimewa masing-masing orang tua (suami dan istri) dengan budaya dan entitas yang berbeda-beda antarkeluarga.