JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Yang bersangkutan kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua itu terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J yang didalami oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Ya belum. Kalau yang menetapkan tersangka kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Sebagai informasi, Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) memiliki dua tugas pokok serta fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Sederhananya, Timsus ini mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah. Sedangkan Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J terhadap sejumlah personel.