Tegaskan Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ini Penjelasan Polri

Puteranegara Batubara
Polri menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Yang bersangkutan kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua itu terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J yang didalami oleh Inspektorat Khusus (Irsus). 

"Ya belum. Kalau yang menetapkan tersangka kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).

Sebagai informasi, Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) memiliki dua tugas pokok serta fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Sederhananya, Timsus ini mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah. Sedangkan Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J terhadap sejumlah personel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Nasional
2 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal