Telusuri Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi

Arie Dwi Satrio
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael pun ditetapkan lagi sebagai tersangka TPPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

2 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

2 hari lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

2 hari lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal