Telusuri Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi

Arie Dwi Satrio
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael pun ditetapkan lagi sebagai tersangka TPPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Orang Kepercayaan di Semarang

Nasional
3 jam lalu

Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK

Nasional
4 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Orang Kepercayaan dan Ajudan Bupati Fadia Arafiq Juga Ditangkap

Nasional
6 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal