Telusuri Kasus Suap yang Diduga Libatkan Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur PT Delta Beton Indonesia Roy Tanuwidjaja. Roy rencananya akan diperiksa terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Roy menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HSO," kata Ali di Jakarta, Rabu (17/6/2020). 

Selain Roy, lembaga antirasuah memanggil empat saksi lain dalam penyidikan perkara dan tersangka yang sama. Para saksi tersebut antara lain, Mohammad Suli, Mahendra Dito, Bona Bakti Nasution, serta Dita Yusuf Pambudi.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, saksi atas nama Mohammad Suli dan Mahendra Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Sementara itu, Bona Bakti Nasuion merupakan manajer salah satu hotel di Jakarta dengan nama Hotel Sunbreeze. Lalu, Dita Yusuf merupakan karyawan dari hotel tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
16 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
16 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal