Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap

Antara
Lima perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara diringkus polisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima perampok bersenjata api yang beraksi di Pademangan, Jakarta Utara. Perampokan itu viral di media sosial karena pelaku menembak kaki korbannya dengan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan lima tersangka yang ditangkap berinisial Y, AR, RA, HM, dan H. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

"Yang masih buron masing-masing berinisial J dan HR," kata Yusri di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Yusri mengungkapkan kasus perampokan bersenjata api ini sempat viral di media sosial lantaran terekam oleh CCTV pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat aksi perampokan tersebut korban yang berinisial C mengalami luka tembak pada bagian kaki.

Lebih lanjut dia menjelaskan otak dari komplotan perampok bersenjata api ini tersangka Y. Dia merupakan eksekutor yang merampas dan menembak kaki korban.

"Inisial Y ini lah eksekutor yang kalau kita lihat di CCTV, Y ini otak dari semua aksi ini, dia lah yang merencanakan. Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

MNC University Dukung Jakarta Utara Open Archery Championship 2026, Siapkan Beasiswa bagi Atlet Berprestasi

Megapolitan
23 hari lalu

Kronologi Perampokan SPBU Babelan Bekasi yang Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
23 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
23 hari lalu

Viral Perampokan Sadis di SPBU Babelan Bekasi, Pelaku Sekap Karyawan dan Bawa Kabur Brankas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal