Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap

Antara
Lima perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara diringkus polisi. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Yusri juga mengimbau kepada dua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Saya imbau kepada kedua DPO untuk bisa menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

3 hari lalu

Rumah di Kapuk Muara Jakut Kabakaran Pagi Ini, Asap Hitam Membubung Tinggi

4 hari lalu

Kronologi Sopir Taksi Listrik Ditusuk Wanita di Jakut, Pelaku Buka Paksa Pintu Mobil

12 hari lalu

Viral Pria Tewas Dikeroyok di Tanjung Priok Jakut, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal