Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap

Antara
Lima perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara diringkus polisi. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Yusri juga mengimbau kepada dua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Saya imbau kepada kedua DPO untuk bisa menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Ratusan Pelajar Antusias Ikut Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Marunda Jakut

13 hari lalu

Seeds of Hope dan MNC Peduli Berkolaborasi Tanam 300 Mangrove di Marunda Jakut

13 hari lalu

2 Kapal Terbakar di Muara Baru Jakut, 55 Personel Damkar Dikerahkan

15 hari lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal