Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

iNews
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi membuat laporan polisi terhadap pengusaha Jusuf Hamka karena sejumlah pernyataannya di ruang publik dan media sosial yang dinilai telah melampaui batas. (IMG)

Menurut Hary, penggunaan istilah menipu merupakan tuduhan serius, karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana, sehingga apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, semestinya tuduhan tersebut disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti.

“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” ujarnya.

Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.

Menurut Hary, pada saat itu Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Oleh karena itu, Hary menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
13 jam lalu

Pertanyakan Rentetan Fitnah dan Hate Speech Jusuf Hamka, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik: Salam dari Opik Jangkrik!

14 jam lalu

Dewan Pers Nyatakan Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik soal Pemberitaan MNC Bank

1 hari lalu

Saham MNC Group Meroket, Analis Imbau Investor Jangan Terpengaruh Isu di Medsos

2 hari lalu

Raffi Ahmad Sambut Kolaborasi RANS dan MNC Group, ASEAN Club Championship Tayang Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal