Menurut Hary, penggunaan istilah menipu merupakan tuduhan serius, karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana, sehingga apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, semestinya tuduhan tersebut disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” ujarnya.
Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.
Menurut Hary, pada saat itu Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Oleh karena itu, Hary menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.