Temuan Kemendagri: Incumbent Maju Pilkada, Banyak PNS Tak Netral

Felldy Aslya Utama
Kemendagri menemukan sejumlah PNS di beberapa daerah melanggar netralitas jelang Pilkada 2018. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Dia menjelaskan, berdasarkan pelaporan tersebut, PNS yang terindikasi tidak netral itu pada umumnya terjadi di daerah yang calonnya merupakan petahana (incumbent). PNS tidak netral karena khwatir terkait dengan jabatannya. "Biasanya begitu. Ketika petahana maju, ada semacam ketakutan terkait dengan posisi jabatan (bila tidak mendukung)," kata dia.

Akmal melanjutkan, laporan yang disampikan pjs kepada Kemendagri juga menunjukkan netralitas PNS dilangar pada daerah-daerah yang pasangan calon hanya satu alias calon tunggal. "Itulah laporan-laporan yang kita lihat, pada daerah yang calonnya tunggal, teman-teman pjs mengingatkan tolong waspadai persoalan netralitas di situ," kata dia.

Seperti diketahui, 171 daerah menyelenggarakan pilkada pada tahun ini, terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Dari jumlah tersebut, 15 daerah hanya diikuti pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong. Pemungutan suara berlangsung pada Rabu (27/6/2018).

Berdasarkan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Untuk pengisian kekosongan jabatan selama masa kampanye tersebut, pemerintah telah menunjuk 2 pjs gubernur dan 64 pjs bupati/wali kota. Sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan bahwa pjs bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri.

Adapun tugas dan wewenang pjs kepala daerah seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, membahas peraturan daerah, dan menjaga netralitas PNS.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
20 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
21 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal