"Misalnya ini misalnya jangan salah tulis lagi, misalnya nanti Rp15.000 per orang per hari. Untuk membeli lauk-pauk," ujarnya.
"Kalau Rp15.000 kali sebulan berapa berarti itu nanti? Rp450.000 per bulannya. Jadi untuk membeli lauk-pauk," tambahnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan ini masih dalam proses pengajuan Kemensos, supaya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan pada perencanaan anggaran tahun depan.
Rencananya, bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk tunai per individu dan dimanfaatkan untuk membeli lauk-pauk. Terkait skema penyaluran, data penerima manfaat berasal dari data tunggal hasil asesmen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemensos, dan Pemerintah Daerah.
"Jadi datanya tunggal ya, diasesmen, dilakukan pendataan oleh Pemerintah Daerah dan BNPB, kami juga ikut mendata, dan data ini digunakan bersama," ujar Gus Ipul.