3. Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas kades, sekdes, kaur, kasi, kadus, RT, RW, karang taruna, LKMD, LPM, pemangku adat harus ditingkatkan kesejahteraannya.
4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa. Maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
5. Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
6. Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU apd untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.