Temukan Dugaan Pidana, Bareskrim Kejar Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Irfan Maa ruf
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saat memberikan keterangan terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini Bareskrim masih mengejar siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.

Kemudian, kata dia Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya 5 tahun. "Kami melakukan peyidikan dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Dia menuturkan, Bareskrim telah memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit serta 6 kali olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

4 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

18 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

19 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal