Terbitkan Edaran, MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Hal serupa juga terjadi di Tangerang. PN Tangerang menerima permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan para pemohon tersebut.

"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama para pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," dilansir dari situs PN Tangerang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

4 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

6 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

6 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal