Terbitkan Edaran, MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Hal serupa juga terjadi di Tangerang. PN Tangerang menerima permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan para pemohon tersebut.

"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama para pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," dilansir dari situs PN Tangerang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
5 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
9 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
11 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal