Terbitkan Fatwa soal Buzzer, MUI: Produksi dan Sebarkan Konten Hoaks-Fitnah Hukumnya Haram

Fahreza Rizky
Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

Kelima, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” jelas Niam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021) malam.

Niam menuturkan, di bagian ketiga pada fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten. Adapun aturannya sebagai berikut:

“Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” kata Niam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

BMKG Ingatkan Warga Sumut Waspadai Hoaks soal Cuaca: kalau Ragu, Hubungi Kami

Seleb
9 hari lalu

Difitnah Netizen, Astrid Kuya Lapor Polisi: Kredibilitas Saya Tercemar! 

Nasional
14 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
14 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal