Terbitkan Fatwa soal Buzzer, MUI: Produksi dan Sebarkan Konten Hoaks-Fitnah Hukumnya Haram

Fahreza Rizky
Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh memaparkan ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut.

Pertama, memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Wanti-Wanti Santri Gontor soal Buzzer: Jangan Percaya Semua yang Ada di Media Sosial!

3 hari lalu

Prabowo Wanti-Wanti Perang lewat Medsos: Kerahkan Buzzer, Pengaruhi Rakyat dengan Fitnah

6 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

7 hari lalu

MUI Kecam Ritual Mirip Satanic di Karnaval Maulid Pekalongan: Jangan Menyimpang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal