Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi, Ini Tiga Titik Fokus Mendagri

Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pemerintahan daerah Tahun 2019-2020. Surat tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur kepala daerah provinsi, Mendagri menyatakan dalam perpres diamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang ditetapkan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Sehubungan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, yang terdiri dari tiga fokus dan 11 aksi.

Tjahjo mengatakan, pada Tahun 2019-2020 terdapat tiga aksi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi.

Aksi pertama, terkait perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif kehutanan, dan perkebunan, dengan target optimalisasi tata kelola pengawasan hutan dan dibukanya data penetapan hutan yang sudah ditetapkan ke publik.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Menteri Haji dan Umrah Sambangi KPK Siang Ini, Ada Apa?

Nasional
3 bulan lalu

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik Profesional dan Akuntabel 

Nasional
4 bulan lalu

Ketua KPK Ajak iNews Media Group Kolaborasi Gencarkan Informasi Pencegahan Korupsi

Nasional
1 tahun lalu

KPK Ungkap 4 Manfaat bagi Anggota DPR-DPRD Terpilih Lapor LHKPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal