Aksi ini menjadi tanggung jawab Pemprov Papua, Sulteng, Kaltim, Kalteng dan Riau, serta 64 Kabupaten di wilayah Provinsi Papua, Sulteng, Kaltim, Kalteng dan Riau.
Aksi kedua, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa dengan target terimplementasinya e-katalog daerah. Aksi kedua ini menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah provinsi.
Aksi ketiga, penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi guna percepatan pelaksanaan sistem merit yang menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah provinsi yakni 34 ibu kota provinsi dan 34 kabupaten.
Selain itu, kata Tjahjo, pada Aksi PK 2019-2010 juga terdapat delapan aksi yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi, namun terkait secara langsung dengan Pemerintahan Daerah dan terlampir dalam surat edaran.
Dia mengatakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pencegahan korupsi, di samping pelaksanaan Aksi PK Tahun 2019-2020, Pemerintah daerah juga diminta melaksanakan Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (korsupgah) yang dikoordinasikan KPK.
"Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2019-2020 dan korsupgah bersifat saling melengkapi dan telah disinergikan guna menghindari terjadinya tumpang tindih aksi pencegahan korupsi," tulis Tjahjo dalam surat edarannya.
Dia mengatakan, mengingat Aksi PK 2019-2020 dan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dikoordinasikan KPK merupakan program strategis nasional, maka untuk keberhasilan pelaksanaan aksi dimaksud, Tjahjo meminta pemda memerintahkan kepala perangkat daerah terkait, untuk melaksanakan Aksi PK dan korsupgah dengan sungguh-sungguh.