Terbongkar! Prostitusi Online di Cilegon Gunakan MiChat, 6 Pelaku Ditangkap

Fariz Abdullah
Enam pelaku prostitusi online diamankan Polda Banten, salah satunya tawarkan korban anak di bawah umur lewat MiChat. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

Para pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk upaya identifikasi terhadap jaringan prostitusi yang lebih luas serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur yang terlibat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Sumut
6 bulan lalu

Warga Gerebek Tempat Prostitusi Terselubung di Labusel, Diduga Milik Oknum Kepala Desa

Photo
10 bulan lalu

Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Objek Wisata Gunung Kemukus

Megapolitan
10 bulan lalu

Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Bali
11 bulan lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online PSK 129 Negara di Bali, Diotaki 2 WN Rusia

Megapolitan
12 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal