Para pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk upaya identifikasi terhadap jaringan prostitusi yang lebih luas serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur yang terlibat.