Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dicegah Masuk Indonesia Lagi

Yohannes Tobing
Tiga WNA Nigeria (baju oranye) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan dicegah masuk kembali ke Indonesia. (Foto: Istimewa)

Ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 14 hari apabila tiga WNA tersebut tidak sanggup untuk membayar biaya denda. Pada 12 Juni 2023, ketiga WNA telah memenuhi tuntutan hakim membayar biaya denda masing-masing Rp5 juta yang disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 

"Sehingga ketiganya bisa langsung dideportasi ke negara asalnya. Selanjutnya petugas akan menangkal yang bersangkutan jika ingin masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Rapat Hari Ini, Bahas Solusi Jalan Beda Tinggi di Jakut

Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap! Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Lansia di Penjaringan Jakut

Megapolitan
3 hari lalu

Tragis! Lansia Tewas akibat Kebakaran Warung di Penjaringan Jakut

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Resmikan Taman Si Pitung di Koja, Ada Skate Park hingga Lapangan Futsal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal