Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dicegah Masuk Indonesia Lagi

Yohannes Tobing
Tiga WNA Nigeria (baju oranye) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan dicegah masuk kembali ke Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria masing-masing berinisial UEO (37), PCU (41), WUO (42). Mereka akan dideportasi dan dicegah kembali masuk Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan tindakan tegas memang diperlukan agar seluruh WNA mau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.

"Setiap WNA mesti melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qris, Kamis (15/6/2023).

Menurut Qriz, kewajiban WNA selama berada di Indonesia yaitu memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi.
 
Tiga warga negara asing tersebut sudah diputus bersalah dalam persidangan atas perkara tindak pidana Keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (9/6/2023).

"Kesalahannya adalah tidak memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qriz.

"Selain itu, ketiga warga negara Nigeria tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian, di mana mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay)," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa tiga WN Nigeria terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana Keimigrasian tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Geger! WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakpus

Nasional
17 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Megapolitan
21 hari lalu

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Megapolitan
23 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal