JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria masing-masing berinisial UEO (37), PCU (41), WUO (42). Mereka akan dideportasi dan dicegah kembali masuk Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan tindakan tegas memang diperlukan agar seluruh WNA mau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.
"Setiap WNA mesti melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qris, Kamis (15/6/2023).
Menurut Qriz, kewajiban WNA selama berada di Indonesia yaitu memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi.
Tiga warga negara asing tersebut sudah diputus bersalah dalam persidangan atas perkara tindak pidana Keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (9/6/2023).
"Kesalahannya adalah tidak memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qriz.
"Selain itu, ketiga warga negara Nigeria tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian, di mana mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay)," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa tiga WN Nigeria terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana Keimigrasian tersebut.