Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dicegah Masuk Indonesia Lagi

Yohannes Tobing
Tiga WNA Nigeria (baju oranye) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan dicegah masuk kembali ke Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria masing-masing berinisial UEO (37), PCU (41), WUO (42). Mereka akan dideportasi dan dicegah kembali masuk Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan tindakan tegas memang diperlukan agar seluruh WNA mau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.

"Setiap WNA mesti melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qris, Kamis (15/6/2023).

Menurut Qriz, kewajiban WNA selama berada di Indonesia yaitu memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi.
 
Tiga warga negara asing tersebut sudah diputus bersalah dalam persidangan atas perkara tindak pidana Keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (9/6/2023).

"Kesalahannya adalah tidak memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qriz.

"Selain itu, ketiga warga negara Nigeria tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian, di mana mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay)," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa tiga WN Nigeria terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana Keimigrasian tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD Jakut Diduga karena Ngantuk, Baru Tidur Jam 4 Pagi

Megapolitan
2 hari lalu

Kemendikdasmen Santuni 22 Korban Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD Jakut, Segini Besarannya

Megapolitan
2 hari lalu

Siswa SDN Kalibaru 01 Jakut Belajar Daring usai Mobil MBG Tabrak Kerumunan Murid

Megapolitan
3 hari lalu

Sopir Mobil MBG Penabrak Kerumunan Siswa SD Jakut Sehat, Sedang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal