Terbukti Selingkuh dengan Panitera, Hakim PN Serang Diberhentikan

muhammad farhan
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto : Antara)

Sidang MKH atas perselingkuhan hakim SWP tersebut merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan untuk perwakilan KY, terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah. 

"Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan, Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah," tutur Miko. 

Atas perbuatan SWP, Ketua Majelis MKH, Nurul Elmiyah memutuskan untuk menjatuhkan dua putusan yang mengakibatkan pemberhentian SWP secara tetap. 

“Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Cerai? Ini Faktanya!

Seleb
9 hari lalu

Viral Bigmo Banjir Kritik gegara Undang Jule ke Live Streaming Youtube

Seleb
9 hari lalu

Viral Video Jule Minta Maaf ke Daehoon dan Anak-Anak, Akui Banyak Salah

Nasional
10 hari lalu

KPK soal Pernyataan Noel Ada Ormas dan Parpol Terlibat Pemerasan: Sampaikan di Depan Hakim

Nasional
13 hari lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal