Terbukti Selingkuh dengan Panitera, Hakim PN Serang Diberhentikan

muhammad farhan
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto : Antara)

Sidang MKH atas perselingkuhan hakim SWP tersebut merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan untuk perwakilan KY, terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah. 

"Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan, Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah," tutur Miko. 

Atas perbuatan SWP, Ketua Majelis MKH, Nurul Elmiyah memutuskan untuk menjatuhkan dua putusan yang mengakibatkan pemberhentian SWP secara tetap. 

“Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

TikToker Agnes Jennifer Ceraikan Suami usai Diterpa Isu Perselingkuhan

Nasional
9 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
13 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
24 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
26 hari lalu

Momen Hakim Tegur Simpatisan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal