Terbukti Selingkuh dengan Panitera, Hakim PN Serang Diberhentikan

muhammad farhan
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id -Hakim Pengadilan Negeri Serang inisial SWP diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). SWP terbukti bersalah karena selingkuh dengan panitera hingga melahirkan anak. 

Juru bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, SWP menikah siri tanpa persetujuan istri sahnya. Sedangkan istri siri SWP tersebut masih memiliki ikatan pernikahan sah dengan suami sebelumnya. 

"Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian," ujar Miko melalui Keterangannya, Rabu (28/9/2022). 

Selain itu, Miko menyampaikan SWP sering menggunakan alibi ke MA untuk bertugas setiap hari Jumat. Tetapi faktanya SWP menggunakan waktu tugasnya tersebut untuk pulang cepat menemui istri sirinya di Serang. 

"Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya," terang Miko. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

8 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

14 hari lalu

Viral Andre Taulany Diduga Selingkuh dengan Dewi Gita? Ini Faktanya!

15 hari lalu

Erin Wartia Spill Selingkuhan Andre Taulany di Masa Lalu, Pernah Jadi Sinden di Acara TV

15 hari lalu

Jokowi Kembali Absen dalam Persidangan, Pihak Dokter Tifa Luapkan Kekecewaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal