Terbukti Selingkuh, DKPP berhentikan Ketua KPU Sumba Barat

Felldy Aslya Utama
Pilkada 2020 (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7) kemarin. Salah satu perkara yang diputus dalam sidang tersebut, DKPP mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami.

Dalam sidang DKPP, Sophia berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020. Adapun, sanksi dibacakan Ketua Majelis sidang putusan, Alfitra Salamm didampingi Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra saat memutuskan perkara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat bahwa tindakan Sophia sebagai pihak teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Relasi hubungan antara Teradu dengan suami pengadu tidak wajar dan tidak sepantasnya dilakukan oleh Teradu.

Fakta adanya hubungan khusus yang lebih dari sekedar relasi kekerabatan antara Sophia dan suami Pengadu terungkap dari keterangan saksi, dalam hal ini suami pengadu atas nama PBD. Dia membenarkan bahwa saksi menjalin hubungan asmara dengan Ketua KPU Sumba Barat itu sekitar Tahun 2018.

Selain itu, DKPP telah menilai secara detail dan saksama alat bukti berupa dokumentasi tindakan Teradu dan Suami Pengadu yang melanggar asas kepatutan/kepantasan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu secara pribadi tidak mampu menjaga kehormatannya, Teradu sebagai Pimpinan lembaga tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkannya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
15 hari lalu

Staf Desa di Gowa Digerebek Istri Sah Saat Bersama Selingkuhan di dalam Rumah

Seleb
3 bulan lalu

Azizah Salsha Laporkan 2 Akun ke Polisi, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Seleb
3 bulan lalu

Difitnah Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan 2 Akun untuk Beri Efek Jera

Seleb
4 tahun lalu

Bantah Selingkuh, Jonathan Frizzy Ungkap Rumah Tangga Tak Harmonis Sejak 2018

Seleb
4 tahun lalu

Dituding Selingkuh dengan Manajer Sule, Nathalie Holscher: Kasihan Barisan Sakit Hati   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal