Terbukti Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Konsultan Hukum Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Harry Sidabukke belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Harry menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar melalui anak buahnya di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Suap itu berkaitan dengan penunjukan PT Hanomangan Sude dan PT Pertani sebagai penyedia bahan sembako untuk Bansos Covid-19. 

Majelis hakim juga menolak permohonan Harry Sidabukke sebagai Justice Collaborator (JC). Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Harry Sidabukke maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Gus Ipul soal Sepatu Sekolah Rakyat Rp700.000: Beda dari yang Diberikan Gubernur Jatim

Nasional
2 hari lalu

Tok! 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Sukabumi Siap Sambut Siswa Baru, Bebas Titipan

Nasional
7 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal