Terbukti Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Konsultan Hukum Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke. Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke terbukti bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Harry diyakini telah menyuap Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Harry Sidabukke yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
14 jam lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
17 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
4 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal