Terbukti Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Konsultan Hukum Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke. Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke terbukti bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Harry diyakini telah menyuap Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Harry Sidabukke yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Gus Ipul soal Sepatu Sekolah Rakyat Rp700.000: Beda dari yang Diberikan Gubernur Jatim

Nasional
1 hari lalu

Tok! 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Sukabumi Siap Sambut Siswa Baru, Bebas Titipan

Nasional
7 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal