Terbukti Suap Juliari Batubara, Pengusaha Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja yang terbukti menyuap eks Mensos Juliari Batubara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

Hakim menyatakan Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. 

"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ujar hakim anggota Joko Subagyo.

Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC). Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Ardian Maddanatja maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Malu Dicap Keluarga Miskin, Ratusan Warga di Bengkulu Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Nasional
1 hari lalu

Gus Ipul Buka Suara soal Ramai Penerima Bansos Mundur usai Rumah Ditempeli Stiker Keluarga Miskin

Nasional
2 hari lalu

Cak Imin Blak-blakan Mau Geser Bansos Tak Tepat Sasaran

Megapolitan
4 hari lalu

Duh! 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judol, Nilai Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal