Hakim menyatakan Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.
"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ujar hakim anggota Joko Subagyo.
Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC). Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Ardian Maddanatja maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.