JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021). Ardian juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan Ardian Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos Juliari Batubara. Suap itu untuk mengupayakan agar PT Tigapilar Agro Utama diloloskan menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa juga menuntut Ardian agar dihukum empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," ucapnya.
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim yaitu Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga. Atas perbuatannya, Ardian Maddanatja dniyatakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.